lambang negara |
1. Fungsi negara
Berdasarkan pengertiannya fungsi negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara tersebut
Adapun fungsi negara untuk mencapai tujuan negara ada 4 yaitu
1. melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan- bentrokan dalam masyarakat (negara sebagai stabilisator)
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Mengusahakan pertahanan negara dari serangan negara luar
4. Menegakkan keadilan melalui alat penegak hukum ( polisi, jaksa dan hakim)
2. Tujuan negara secara universal
Setiap negara yang didirikan tentu diberi tugas untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh pembentuk negara tersebut. Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi dari negara yang bersangkutan, tujuan negara juga sangat penting artinya untuk mengerahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam menyusun, mengatur dan pengendalian atau pengarahan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.
Ada beberapa paham tentang tujuan negara. Paham-pahan itu diantaranya: Fasisme, Individualisme, Sosialisme, dan Integralistik.
1. Paham Fasisme
Menurut fasis negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan orang kuat. Bila orang kuat sudah membentuk organisasi negara, maka negara wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial dan nasionalistis.
Tujuan negara fasis adalah imperium dunia yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu kekuatan bersama. Dari paham ini akan selalu mengobarkan api perang kepada negara-negara di dunia untuk mencapai tujuan negaranya. Dari faham facis ini akan muncul faham kebangsaan yang sempit yaitu chauvinisme suatu faham kebangsaan yang sempit, yang selalu menganggap bangsa lain lebih rendah dari bangsanya sendiri, faham ini merupakan lawan dari faham nasionalisme
2. Paham Individualisme
Dalam pandangan Individualisme kepentingan dan kebebasan individu atau pribadi harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebanyak-banyaknya
Paham ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kelahiran paham ini sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut, pahan ini gandrung menyuarakan liberti (kebebasan), egalite (persamaan) dan fraternite (persaudaraan), mereka juga mengembangkan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri. Individualisme atau Libralisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Negara pada paham Individualisme tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama warga negaranya. Tujuan pembentukan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam (Nachtwakerstaat) yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya, paham ini banyak dianut oleh negara Eropah, Amerika Serikat dan Australia
3. Paham Sosialisme
Kelahiran paham Sosialisme berkaitan erat dengan keberadaan Kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. paham Sosialisme muncul di daratan Eropah setelah adanya Revolusi Industri, guna untuk menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis atau pemodal). paham Sosialisme ini kemudian banyak ditunggangi oleh muatan politik sehingga berubah menjadi Komunisme. Pelopor dari sosialisme : Etienne Cabet, Robert Owen, Albert Brisbane
Antara paham Sosialisme dengan Komunisme sebenarnarnya ada kesamaan pandangan yaitu sama-sama memandang negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyakarat (sama rata sama rasa). Antara paham Sosialisme dengan Komunisme memiliki perbedaan yang sangat tajam mengenai tujuan negara Faham Komunisme dikembangkan oleh Marx dan pengikut setianya Lenin dan Stalin
4. Paham Integralistik
Paham Integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu saja tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan
Paham Integralistik ini menggabungkan kemauan rakyat dan negara (penguasa). Kepentingan negara seperti dimaksudkan untuk menjalin rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Paham Integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis
Gagasan Integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1945. Menurut Prof. Dr. Soepomo, paham Integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan kebersamaan. Dengan demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri dari Integralistik Indonesia.
3. Fungsi dan tujuan negara secara teoritis
1. Berbagai Teori tentang Fungsi Negara
Ada beberapa pakar atau ahli hukum kenegaraan yang mengemukakan tentang teori fungsi negara diantaranya
1. John Locke membagi fungsi negara dalam bentuk lembaga negara menjadi 3
a. fungsi (lembaga) legislatif, membuat undang-undang
b. fungsi (lembaga) eksekutif, malaksanakan undang-undang
c. fungsi (lembaga) federatif, mengurusi urusan luar negeri termasuk ursan perang dan damai
Menurut John Locke, fungsi (lembaga) yudikatif atau mengadili termasuk fungsi eksekutif
2. Montesquieu membagi fungsi negara dalam bentuk lembaga negara menjadi 3
a. fungsi (lembaga) legeslatif, membuat undang-undang
b. fungsi (lembaga) eksekutif, melaksanakan undang-undang
c. fungsi (lembaga) yudikatif, mengadili pelanggar undang-undang
Ketiga fungsi atau lembaga ini terkenal dengan nama teori Trias Politica atau tiga lembaga pemisahan kekuasaan
3. Van Vollen Hoven, menyatakan fungsi negara dalam bentuk lembaga menjadi :
a. Regeling, lembaga negara yang berfungsi membuat peraturan
b. Bestuur, lembaga negara yang berfungsi melaksanakan pemerintahan
c. Rechspraak, lembaga negara yang berfungsi mengadili
d. Politie, berfungsi menjaga ketertiban dan keamanan
4. Goodnow, membagi fungsi negara menjadi 2 tugas pokok yaitu :
a. Policy Making, membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat
b. Policy Ekscuting, melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan
5. Mohammad Kusnadi, SH, membagi fungsi negara menjadi 2 bagian yaitu :
a. Berfungsi untuk menjamin ketertiban (law and order)
Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat
b. Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Selain fungsi stabilisator negara juga berfungsi secara ekonomi yaitu untuk meningkatkan taraf hidupnya
2. Berbagai Teori tentang Tujuan Negara
Banyak tokoh yang mengemukakan tujuan negara dengan berbagai teori atau pendapatnya diantaranya :
a. Plato; mengemukakan tujuan negara untuk memajukan kesusilaan manusia, baik
sebagai individu maupun sebagai sosial
b. Roger F. Soltau; mengemukakan tujuan negara untuk memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c. Harold J. Laski; mengemukakan tujuan negara untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus; mengemukakan tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya
e. Lord shang Yang (Tiongkok/China Kuno) teori tentang kekukasaan negara mengemukakan pendapat teori tujuan negara sebagai berikut :
a. Rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat, maka rakyat harus lemah dan sebaliknya
b. Negara harus berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan loyal untuk menghadapi bahaya-bahaya dari luar
c. Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan yang penting negara aman sentosa
d. Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat istiadat, musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, kekerabatan, kejujuran. Alasannya kesemuanya itu dapat melemahkan jiwa seseorang
a. Niccolas Machiavelli (pemikir/politikus Italia) teori tentang kekuasaan negara mengemukakan pendapat teori tujuan negara sebagai berikut :
a. Menitikberatkan pada sifat pribadi raja, yaitu agar dapat cerdik seperti kancil dan dapat menakut-nakuti rakyatnya seperti singa
b. Pemerintah / penguasa dapat berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara yang sebesar-besarnya
c. Siapapun yang melawan pemerintahan / raja harus ditindak tanpa kompromi
d. Pemerintah menghalalkan segala cara, meskipun harus melanggar sendi-sendi kesusilaan dan kebenaran
e. Seorang penguasa yang cermat tidak bertahan pada keyakinan / kepercayaan yang berlawanan dengan kepentingannya
b. Dante Alighieri (Prussia – Jerman) teori tentang perdamaian dunia mengemukakan pendapat teori tujuan negara sebagai berikut :
a. Keamanan dan ketentraman manusia dalam negara dapat dicapai apabila ada perdamaian dunia, yang tidak terletak pada masing-masing penguasa atau raja
b. Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium (raja atau kaisar)
c. Pembentukan imperium bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan
d. Pembentukan masing-masing negara hanya akan menimbulkan peperangan
c. Immanuel Kant (Jerman) teori tentang Jaminan atas Hak dan Kewajiban mengemukakan pendapat tentang teori tujuan negara sebagai berikut :
a. Negara harus membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara
b. Adanya hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan, dan hukum itu merupakan penjelmaan kehendak umum (volunte generale)
c. Perlunya pemisahan kekuasaan antara ekskutif dan legeslatif
d. Peranan negara menjamin ketertiban hukum dan melindungi hak serta kebebasan warga negaranya
e. Negara tidak boleh turut campur di dalam urusan pribadi dan ekonomi warga negaranya
d. Prof. Mr. R. Kranenburg (Jerman) teori tentang Negara Kesejahteraan mengemukakan pendapat tentang tujuan negara sebagai berikut :
a. Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya
b. Negara harus benar-benar bertindak adil terhadap seluruh warga negara
c. Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi untuk kesejahteraan seluruh warga negara di dalam negara
4. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alenia IV yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial
sumber:http://abr-center.blogspot.com/2011/05/fungsi-dan-tujuan-negara.html
0 comments
boleh komen ,asal pakai hati ya...dan blog ini sudah dofollow
note:blog ini tidak membatasi orang yang berkomentar dengan nama Anonymous, seperti blog yang lain,jadi silahkan berkomentar sesuka hati ..!